ILMU BUDAYA DASAR 3.3

Rabu, 29 April 2020
Dosen Pembimbing :
IKA PUJI SAPUTRI








==================================================================



Manusia Dan Keadilan



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
        Dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Di mana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankan, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.

        Keadilan merupakan sesuatu yang kerap terdengar di telinga kita. Seorang penguasa negara, pemerintah, dan masyarakat pada umumnya, semuanya menyerukan dan menginginkan suatu keadilan. Tidak hanya itu, bahkan mereka juga dituntut untuk menegakkan suatu keadilan. Nah, keadilan seperti apakah yang sebenarnya diharapkan dapat terwujud dalam sendi-sendi kehidupan ini?.

        Pada dasarnya keadilan itu adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang mana orang dikatakan berbuat adil ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan, dan kemudian baru orang itu bersedia menerima apa yang sudah menjadi haknya. Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan. Jika orang hanya menuntut haknya saja, maka dapat dikatakan ia telah memperbudak orang lain. Begitu juga sebaliknya, jika ia melaksanakan kewajibannya semata, dan tidak mau menerima haknya, maka ia telah siap diperbudak orang lain.


1.2 Rumusan Masalah

Adapun masalah-masalah yang akan dibahas :
        1. Apa yang dimaksud dengan keadilan?
        2. Apa makna dari keadilan?
        3. Apa saja macam-macam keadilan?
        4. Apa saja faktor yang menimbulkan kecurangan?

1.3 Tujuan
        Agar sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Keadilan
        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

        Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

        Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

2.2 Makna Keadilan
        Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.

        Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

2.3 Macam - Macam Keadilan
        A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
                Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidaksesuaian.

        B. Keadilan Distributif
                Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

        C. Keadilan Komutatif
                Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

        D. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
                Keadilan Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

        E. Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa)
                Keadilan Kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

2.4 Faktor yang Menimbulkan Kecurangan
        A. Faktor ekonomi
                Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.

        B. Faktor peradaban dan kebudayaan
                Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang terdapat di dalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportivitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hampir pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.

        C. Faktor Teknis
                Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
        Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitannya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.
        
        Sedangkan ketidakadilan erat kaitannya dengan kecurangan. Kecurangan adalah apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, sering menimbulkan daya kreativitas manusia. Contohnya banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, musik, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

1. Ahmadi, Z., Asyaari, M., dan Ikhsan, I. (2018). Manusia Dan Keadilan. [Makalah]. 01-11. Universitas KH. Abdul Wahab Chasbullah.
2. Camelia, M. (2015). Manusia Dan Keadilan. Diambil dari: https://marshacamelia.wixsite.com/idmarsha/single-post/2015/11/16/Manusia-dan-Keadilan. (10 Juni 2020).
3. Kendy, A. (2016). Manusia Dan Keadilan. Diambil dari: https://ariefkendyblog.wordpress.com/2016/06/09/manusia-dan-keadilan/. (10 Juni 2020)

Comments

Popular posts from this blog

MANAJEMEN LAYANAN SISTEM INFORMASI 2.2

Forum VClass Pertemuan 5

INOVASI SISTEM INFORMASI DAN NEW TEKNOLOGI 8.1